tugas pajak (bahasa indonesia)

Rabu, 26 Mei 2010

PELANGGARAN PAJAK DAERAH KENA SANKSI PEMOTONGAN DAU .

AKARTA Pemerintah daerah yang tetap memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terancam sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) PPh sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal itu dalam PMK No. 11/ PMK.07/2010 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang PDRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Januari 2010.

“Bentuk pelanggaran ketentuan di bidang PDRD terbagi dalam dua kelompok yaitu pelanggaran terhadap prosedur penetapan raperda menjadi perda dan pelanggaran terhadap larangan pemungutan PDRD berdasarkan perda yang telah dibatalkan,” kata Menkeu dalam PMK itu yang diperoleh Bisnis kemarin.

Sri Mulyani menjelaskan pelanggaran yang masuk dalam kategori pertama adalah daerah menetapkan raperda dengan tidak melalui proses evaluasi, daerah menetapkan raperda tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi, dan daerah tidak menyampaikan perda kepada Mendagri dan Menkeu.

“Pelanggaran kategori kedua adalah daerah tetap melakukan pemungutan PDRD berdasarkan perda yang telah dibatalkan oleh Peraturan Presidan mengenai pembatalan perda.”Khusus untuk pelanggaran kategori pertama akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH PPh bagi daerah yang tidak memperoleh DAU sebesar 10% untuk setiap periode penyaluran.

Potongan DAU

Untuk pelanggaran kategori kedua, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DAU atau DBH PPh dengan perhitungan yaitu besaran sanksi pemotongan ditetapkan sebesar perkiraan penerimaan PDRD yang telah dipungut berdasarkan perda yang telah dibatalkan untuk setiap periode penyaluran DAU atau DBH PPh

“Perkiraan penerimaan PDRD yang telah dipungut dapat dihitung berdasarkan pendekatan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBD daerah yang bersangkutan.”Namun, apabila rencana penerimaan PDRD yang telah dibatalkan tersebut tidak atau belum tercantum dalam APBD sanksi pemotongan ditetapkan sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.

“Pengenaan sanksi pemotongan tersebut ditetapkan yang terbesar setelah membandingkan hasil penghitungan 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.”Pengenaan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dilakukan mulai pada penyaluran bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Untuk pengenaan sanksi . berupa penundaan atau pemotongan DBH PPh dilakukan mulai pada penyaluran triwulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Slot Casino Site 2021 | Up to £100 Welcome Bonus
Slot Casino has over 500 샌즈카지노 casino games, including 카지노사이트 classics like Roulette, Blackjack, Roulette, Video Poker, Slots, 온카지노 Blackjack and more! You'll also find plenty

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut