tugas pajak PPH21 (bahasa indonesia)

Senin, 31 Mei 2010

A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.

B. Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21

1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

C. Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21

1. Pegawai tetap
2. Penerima honorarium / honor
3. Penerima upah
4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.

D. Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21

- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).
- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

E. Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21

1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

F. Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 / PPh21

1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah.
2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360.
3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.
4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
5. Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.
6. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :
- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP perbulan.

tugas pajak (bahasa indonesia)

Rabu, 26 Mei 2010

PELANGGARAN PAJAK DAERAH KENA SANKSI PEMOTONGAN DAU .

AKARTA Pemerintah daerah yang tetap memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terancam sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) PPh sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal itu dalam PMK No. 11/ PMK.07/2010 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang PDRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Januari 2010.

“Bentuk pelanggaran ketentuan di bidang PDRD terbagi dalam dua kelompok yaitu pelanggaran terhadap prosedur penetapan raperda menjadi perda dan pelanggaran terhadap larangan pemungutan PDRD berdasarkan perda yang telah dibatalkan,” kata Menkeu dalam PMK itu yang diperoleh Bisnis kemarin.

Sri Mulyani menjelaskan pelanggaran yang masuk dalam kategori pertama adalah daerah menetapkan raperda dengan tidak melalui proses evaluasi, daerah menetapkan raperda tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi, dan daerah tidak menyampaikan perda kepada Mendagri dan Menkeu.

“Pelanggaran kategori kedua adalah daerah tetap melakukan pemungutan PDRD berdasarkan perda yang telah dibatalkan oleh Peraturan Presidan mengenai pembatalan perda.”Khusus untuk pelanggaran kategori pertama akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH PPh bagi daerah yang tidak memperoleh DAU sebesar 10% untuk setiap periode penyaluran.

Potongan DAU

Untuk pelanggaran kategori kedua, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DAU atau DBH PPh dengan perhitungan yaitu besaran sanksi pemotongan ditetapkan sebesar perkiraan penerimaan PDRD yang telah dipungut berdasarkan perda yang telah dibatalkan untuk setiap periode penyaluran DAU atau DBH PPh

“Perkiraan penerimaan PDRD yang telah dipungut dapat dihitung berdasarkan pendekatan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBD daerah yang bersangkutan.”Namun, apabila rencana penerimaan PDRD yang telah dibatalkan tersebut tidak atau belum tercantum dalam APBD sanksi pemotongan ditetapkan sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.

“Pengenaan sanksi pemotongan tersebut ditetapkan yang terbesar setelah membandingkan hasil penghitungan 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.”Pengenaan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dilakukan mulai pada penyaluran bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Untuk pengenaan sanksi . berupa penundaan atau pemotongan DBH PPh dilakukan mulai pada penyaluran triwulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.

Resensi : Novel KING

Senin, 29 Maret 2010


Judul : KING
Penulis : Iwok Abqary
Penerbit : Gradien Mediatama
Tahun : 2009
Genre : Novel Anak
Tebal : 152 Halaman
ISBN : 978-602-826-029-9
Jenis Cover : Soft Cover
Text Bahasa : Indonesia

KING bermuasal dari nama seorang juara bulu tangkis yang berjaya pada tahun 1970-an. Novel, dan juga filmnya, tidak mengetengahkan kisah hidup atlet kelahiran Kudus yang tersohor dengan jumping smash-nya tersebut. Semangat juang dan prestasinyalah yang menjadi saripati cerita, merasuk ke dalam hati dan pikiran seorang ayah kala melihat potensi pada putra semata wayangnya. Guntur, demikian nama bocah yang beranjak remaja itu, harus rela menerima perlakuan tangan besi ayahnya, Pak Tejo, yang sebentar-sebentar menyebut nama King. Tak bisa dipungkiri, bakatnya terlalu cemerlang untuk dibiarkan begitu saja. Terlepas dari keterbatasan Guntur dan lingkungannya, terutama Pak Tejo yang mencari nafkah dengan menjadi pemungut bulu angsa, banyak pihak menunjukkan kepedulian terhadap ayah-anak ini. Bahkan Raden, sahabat karib Guntur, nekat melakukan banyak hal yang dianggap membantu seperti menukar pemukul kasur Michelle dengan raket bekas ketika raket Guntur tidak lagi layak pakai.
Latar yang relatif jarang ditengok masyarakat, yakni desa Jampit di Banyuwangi, merupakan kekuatan tersendiri cerita novel ini. Di tengah gempuran hingar-bingar program televisi yang menjanjikan mimpi indah mulai dari aneka iklan produk teknologi sampai yang ‘sepele’ seperti makanan impor, KING justru memaparkan betapa Pak Tejo harus melepaskan benda segi empat yang telah lama menghuni rumah demi memuluskan cita-cita tanpa menanggung beban malu akibat terlalu sering dibantu. Melalui karakter Michelle, pembaca KING yang masih tergolong anak-anak dan pra remaja diajak menilik warna lain kehidupan yang tak selalu cerah. Menariknya lagi, konflik berlandaskan persaingan antara Guntur dan Arya tidak dieksploitasi berlebihan sehingga terbilang proporsional untuk kondisi anak-anak.
Lumrah apabila profil ibu Guntur, yang entah mengapa kerap meletupkan amarah Pak Tejo jika putranya mengungkit-ngungkit, tidak dikupas terlalu banyak mengingat novel ini ditujukan untuk konsumen anak. Demikian pula ihwal ibu Michelle yang tidak diberi porsi terlalu banyak dalam cerita. Dihiasi foto-foto hitam putih yang dicuplik dari sejumlah adegan film, KING memperkaya pemahaman tentang makna sebuah pencapaian yang bukan semata berorientasi hasil. Tidak menjadi masalah bila kita memutuskan untuk menonton filmnya atau menyimak bukunya lebih dahulu. Sebuah karya fiksi yang perlu bagi peminat baca, bukan melulu untuk mengetahui apakah buku dan filmnya sama-sama mencerahkan dan menghibur, tetapi juga menyuburkan kembali rasa cinta pada tanah air, antara lain terhadap bulu tangkis yang sekarang ini tengah meredup.

Kelebihan :

Pengarang menciptakan karakter dalam sosok masing-masing yang tidak bisa dibedakan mana yang lebih pantas disebut sebagai tokoh utama. Di sini benar-benar terasa adanya tokoh utama yang memiliki kedudukan sama sebagai perannya masing-masing. Menyadarkan kita bahwa manusia dalam kedudukannya sendiri-sendiri yang sebenarnya sedang melakoni peran penting dalam kehidupan nyata.

Kekurangan :

Pilihan penulis dalam penempatan setting dan kegiatan pendukung dalam novel terasa kurang tepat. Alih-alih menyebutkan secara jelas kota atau negara terjadinya peristiwa dalam novel, sejak awal penulis hanya menyebutkan tempat-tempat semu. Jadi tidak terlihat jelas keberagaman budaya atau mayoritas budaya penduduk yang ada di daerah tempat tinggal tokoh tersebut. Beda dengan filmnya.

Widya Asri Wulandari
21208285
2 EB 15

PASAR MODAL (BLK)

Selasa, 09 Maret 2010

NAMA : WIDYA ASRI WULANDARI
KELAS : 2EB15
NPM : 21208285
TUGAS BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN (PASAR MODAL)

I. Pendahuluan

Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Setelah hargaserta kualitas barang/ jasa disepakati antara penjual dan pembeli maka terjadilah transaksi. Begitu juga dengan pasar modal, jika permintaan dan penawaran tela disetujui maka terjadilah transaksi. Yang membedakan antara pasar modal dengan pasar-pasar yang lain adalah produk yang diperdagangkan.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita

II. Pembahasan
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana. Pasar Modal juga merupakan tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resikoyang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut

Sejarah pasar modal di indonesia
Sejarah pasar modal Indonesia bermula pada tahun 1912 dengan Bursa Efek yang didirikan oleh Belanda di Batavia dengan nama Vereniging Voor De Effecten. Kemudian dilanjutkan dengan didirikannya bursa di Surabaya dan Semarang pada tahun 1925. Namun akibat Perang Dunia II, semua bursa ditutup. Pada tahun 1950 diaktifkan kembali dan kembali diberhentikan pada tahun 1958. Pada tanggal 10 Agustus 1977 pasar modal kembali diaktifakan. Saham pertama yang diperdagangkan adalah saham PT Semen Cibinong.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia
Manfaat Pasar Modal
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha.
- Sebagai wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
- Menciptakan lapangan kerja profesi yang menarik.
- Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dan risiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan informasi, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
- Pengelolaan perusahaan yang profesional.
- Sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan (emiten).

Sumber Dana Pasar Modal
Sumber Dana Pasar Modal berasal dari perusahaan-perusahaan atau individu masyarakat yang mempunyai kelebihan dananya. Dana tersebut diinvestasikan melalui pembelian instrumen pasar modal yang berupa saham atau obligasi. Keuntungan saham berupa deviden dan capital gain, sedangkan keuntungan obligasi berupa bunga.

Jenis Produk Pasar Modal
- Saham
- Surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
- Obligasi (Bond)
- Surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi
Waran
- Surat hak membeli saham biasa pada pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
- Right Issue
- Hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas
Reksadana
- Sarana investasi bagi investor yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

III. Kesimpulan
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut